Lapang Selabintana di Sukabumi Bermasalah, Kades Kirim Surat ke KSP

Edi Juarsah
Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah saat menunjukan surat laporan ke KSP RI kepada Radar Sukabumi di kantor Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.

SUKABUMI – Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat resmi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.

Isinya meminta keadilan terkait terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapangan Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, lapangan bola yang memiliki luas 1 hektare tersebut, merupakan fasilitas masyarakat untuk dipergunakan sebagai sarana olahraga dari PT Surya Petani yang mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.

Persoalan ini, jelas Edi, bermula dari pemerintah Desa Sudajaya Girang pada 2014 silam, menemukan sebuah berkas tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektare dan surat pelepasan haknya per tanggal 3 September 1993.

“Sudah jelas di sana dikatakan bahwa lahan yang diberikan oleh PT Surya Petani itu, untuk sarana olahraga. Salah satunya, untuk lapang bola.

Namun, pada waktu itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat, makanya saya bikin surat memohon ke PT Surya Petani untuk meminta penjelasan, kenapa SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat,” kata Edi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (25/01).

Edi mengaku, pemerintah desa juga telah bersurat ke PT Surya Petani pada Desember 2014 lalu. Tujuannya untuk meminta penjelasan SPH yang tidak diberikan kepada masyarakat.

“Kita punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015, bahwa lahan yang awalnya 1 hektare atau satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang.

Nah, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini, dikhususkan untuk sarana upacara Kecamatan Sukabumi, terus yang 7.000 meter itu diperuntukan untuk sarana olahraga,” paparnya.

Sementara dalam perjalanannya, banyak pihak yang mengklaim tanah tersebut. Bahkan, baru-baru ini pemerintah desa telah didatangi oleh salah satu pemegang sertifikat Nomor 413 yang awalnya sertifikat atas nama Suryani Subrata yang saat ini sudah dijual belikan atau ditransaksikan dengan pihak ketiga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *