Beliau menyampaikan ke anggota pengaturan parkir di Jalan Dago agar peraturan tersebut hanya berlaku dari Senin sampai dengan Jumat sepanjang jam kerja. Untuk Sabtu diberlakukan sampai dengan pukul 12 siang,” ujarnya.
Rudi, menambahkan, pihaknya akan melaksanakan arahan dari wali kota tersebut sambil menunggu respon dari masyarakat. Nantinya respon dari masyarakat akan dievaluasi dan dijadikan bahan laporan kepada pimpinan. “Nah di hari kedua
sejumlah pedagang kartu perdana dan pulsa tampak kembali ke tempat berjualan semula. Berbeda dengan pedagang makanan dan minuman yang mengincar pangsa pasar anak sekolah, penjual kartu dan pulsa ini lebih cenderung memilih pasar umum.
Jadi durasi berjualannya di sisi timur Jalan Dago lebih lama dari pedagang makanan dan minuman. Pedagang pulsa ini termasuk kelompok yang dipersilakan meninggalkan trotoar sisi timur,” tambahnya.
Selain itu, banyak penyedia jasa angkutan online yang menghentikan sepeda motornya di sisi timur Jalan Dago. Mereka dalam posisi berhenti di area yang sehari sebelumnya dinyatakan sebagai zona terlarang untuk parkir.
Para petugas yang berjaga di sekitar Jalan Dago tidak dapat berbuat banyak untuk menertibkan mereka. ” Pengaturan yang paling cocok adalah menjadi jalur barat menjadi tempat parkir dan sisi timur diberlakukan dua arah,” pungkasnya.
(Bal/d)





