Ada Pungli di Pantai Selatan Sukabumi?
- Dua orang pegawai honorer Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diamankan polisi.
- Keduanya diduga melakukan pungli di sejumlah kawasan objek wisata di Pantai Selatan Sukabumi.
- Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari wisatawan atas dugaan pungli di Taman Wisata Alam (TWA) Pesisir Pantai Sukawayana, Kecamatan Cikakak
- Oknum pegawai BKSDA ini meminta kepada pengunjung dengan cara memungut uang PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).
- Besaran pungutan yang tertera pada karcis yakni untuk perorangan sebesar Rp 7.500, kendaraan roda dua Rp 7.500 dan untuk kendaraan roda empat Rp 15 ribu.
- Oknum honorer BKSDA tersebut memungut uang terhadap pengunjung tanpa diberikan karcis PNBP yang sudah ditetapkan BKSDA Jabar.
- Sesuai peraturan pemerintah, karcis masuk pengunjung umum di Rayon III, yakni di TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong, dan TWA Pantai Istiomah, per orang/per hari seharusnya Rp 5.000.
- Untuk kendaraan roda dua Rp 5.000, kendaraan roda empat Rp 10 ribu, kendaraan roda 6 atau lebih Rp 50 ribu, sepeda Rp 2.000, dan kuda Rp 1.500.
- Kasus dugaan pungli ini pun kini sedang ditangani Polres Sukabumi.





