Polrestabes Bandung Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Korban Luka di Punggung dan Dada

Polrestabes Bandung
Polresta Bandung ungkap kasus pembunuhan di dua lokasi berbeda

BANDUNG Kasus pembunuh terjadi di Kota Bandung, Polrestabes Bandung mengungkap dua kasus pembunuhan sekaligus dalam kurun waktu dua hari terakhir.

Dalam rentang waktu dua hari, aksi penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Dua orang pun diamankan oleh polisi. Pertama, kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu di Pasar Induk Caringin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menjelaskan, dalam kasus itu terdapat seorang pelaku bernama Deni diamankan polisi.

Dia menusuk korban berinisial HD dengan menggunakan senjata tajam ke bagian punggung, dada, dan muka hingga meninggal dunia.

“Tersangka bernama Deni modus operandi menusuk korban menggunakan senjata tajam,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/1) di Mapolrestabes Bandung.

Aswin menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam.

Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal motif balas dendam yang dimaksud.

“Motif ini adalah karena balas dendam,”jelas Kapolrestabes Bandung.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada tanggal 9 Januari di Jalan Sekelimus Barat.

Dalam kasus tersebut, seorang pelaku bernama Mutansar alias Abay ditangkap polisi usai menusuk korban bernama Hadiansyah.

“Jadi modus operandi tersangka kelakukan penusukan pada korban menggunakan senjata tajam ke arah leher dan dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas dia.

Aswin menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban dan pelaku sedang bersama-sama menenggak miras. Lalu, korban yang diduga tak menyukai pelaku tiba-tiba datang menghampiri sembari menantang.

Tantangan tersebut disambut oleh pelaku yang tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dari sakunya.

“Motifnya ketersinggungan antara korban dan tersangka dari obrolan minum-minum dari obrolan itu ada ucapan maka mereka berkelahi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

(rif/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *