KPU Kabupaten Sukabumi Musnahkan 9.711 Kertas Suara

PEMUSNAHAN : KPU bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi, memusnahkan kelebihan surat suara di Gudang Logistik KPU, Jalan Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (13/24) malam.
PEMUSNAHAN : KPU bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi, memusnahkan kelebihan surat suara di Gudang Logistik KPU, Jalan Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (13/24) malam.

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten memusnahkan surat suara yang dinyatakan tidak sah di di Gudang KPU, Jalan Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (13/24) malam.

Ratusan surat suara tersebut dimusnahkan karena kondisinya sudah rusak dan tak bisa lagi digunakan untuk pencoblosan hingga kelebihan surat suara.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, sebanyak 9.711 kertas suara yang dimusnahkan. DenganĀ Rincian surat suara presiden 850 lembar, surat suara DPR RI 4.013 lembar, DPD 695 lembar, DPRD Provinsi 835 lembar, dan 3.318 lembar surat suara yang kami musnahkan.

Kasmin menjelaskan, ribuan kertas suara yang dimusnahkan itu merupakan hasil sortil lipat. Dimusnahkan sesuai dengan pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu 2024.

“Pemusnahan logistik ini tentu berdasarkan dari keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023, tentang pedoman teknis tata kelola Pemilu. Sehingga kelebihan dan kerusakan surat suara ini kami musnahkan bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *