BERITA UTAMAPOLITIK

Warga Sukabumi Catat Ya!, Saat Pencoblosan Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

×

Warga Sukabumi Catat Ya!, Saat Pencoblosan Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini
SIMULASI : Seorang warga pada saat menyalurkan suaranya dengan mencoblos  di TPS Sukaraja pada kegiatan simulasi belum lama ini.(foto : dok Radar Sukabumi)
SIMULASI : Seorang warga pada saat menyalurkan suaranya dengan mencoblos  di TPS Sukaraja pada kegiatan simulasi belum lama ini.(foto : dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa masyarakat atau pemilih dilarang membawa handphone (HP) ke bilik tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menegaskan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Bank bjb Tandamata

“Larangan ini untuk menghindari pemilih memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam bilik suara. Takut terjadi modus-modus tertentu. Kemudian menjaga adanya fitnah yang menimbulkan kegaduhan di Masyarakat,”terang Belle seusai mengikuti proses pemusnahan surat suara pada Selasa malam (13/02/2024).

Berdasarkan aturan, pasal 25, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS akan menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih.

Kemudian KPPS memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

Selanjutnya memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Selain itu, dirinya mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak. Periksa terlebih dahulu kondisi surat suara yang diterima sebelum dilakukan pencoblosan supaya surat suara tersebut menjadi sah saat dilakukan perhitungan.

Dalam Pasal 25 huruf d PKPU 25/2023 bahwa pemilih dilarang membawa handphone atau alat perekam gambar. “Dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” katanya.

Namun, KPU tak melarang pemilih membawa handphone yang tidak memiliki kamera perekam. Pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Termasuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (hnd)