KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017. Penetapan tersangka Iman setelah KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/9).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (23/9).

Bacaan Lainnya

Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), serta seorang swasta bernama Hendry (H) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Dirut PT PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS); serta Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

Basaria mengatakan, Iman, Ahmad Dita, dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bayu, Donny, dan Eka. Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.

Sebagai penerima, Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pemberi, Bayu Dwinanto, Donny dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(put/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *