Kota Sukabumi Salat Id di Rumah Saja, Berkurban Boleh, Tapi…

Grafis Idul Adha
Grafis Idul Adha

“Karena itu, perlu adanya pembahasan disetiap daerah dengan MUI, aparat pemerintah dan tokoh masyarakat. Kalau pun menyelanggarakan salat di masjid, harus tetap menerapkan Prokes,” ujarnya.

Kusoy kembali menegaskan, bagi warga yang salat di masjid maupun lapangan dilakukan dengan jumah jamaah terbatas.

Bacaan Lainnya

Serta menerapkan protokol kesehatan misalnya saja, salat dengan saf berjarak, salat menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir. “Ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah,” pungkasnya.

Sedangkan untuk proses penyembelihan hewan kurban, pemkot meminta hanya panitia yang melakukan proses penyembelihan sampai dengan pendistribusiannya.

“Pada intinya, tidak boleh ada kerumunan. Makanya secara teknis, nanti pada saat proses penyembelihan tidak dilihat warga, tapi hanya panitia kurban disetiap daerah masing-masing,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Sukabumi, Aang Jaenudin.

Bahkan kata Aang, pihaknya menganjurkan kepada warga yang menitipkan hewan kurban (Mudohi) tidak menyaksikan secara langsung ke lokasi. Tapi bisa menggunakan daring atau online.

“Sebenarnya sih itu kan sunah, tidak dihadiri juga gak apa-apa. Karena kondisi saat ini bisa melalui online dengan panitia,” ungkapnya.

Begitu pun dengan pendistribusiannya kata Aang harus dibagikan oleh panitia, agar tidak terjadi kerumunan. Nanti panitia yang harus membagikan secara door to door. “Di setiap wilayah harus dibagikan langsung oleh panitia, ujarnya.

Tak hanya itu, pemkot pun kata Aang di setiap rumah potong hewan atau di luar itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Panitia harus menyediakan fasilitas prokes seperti handsanitizer, pengecek suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak.

“Setiap orang yang memiliki gejala demam, batuk dan sesak napas atau sedang karantina mandiri, tidak boleh masuk ke area pemotongan hewan kurban,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *