Kota Sukabumi Salat Id di Rumah Saja, Berkurban Boleh, Tapi…

Grafis Idul Adha
Grafis Idul Adha

Begitu juga di Kabupaten Sukabumi, Ketua MUI, Oman Komarudin mengaku hingga saat ini belum menerima surat secara resmi baik dari pemerintah daerah maupun dari Tim Satgas Covid-19 mengenai teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan salat Id.

“Maaf, saya belum bisa mengeluarkan banyak statmen soal perayaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Sebab, MUI sendiri hingga sekarang belum menerima surat resminya perihal peraturan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa PPKM darurat ini,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, MUI Kabupaten Sukabumi meminta kepada seluruh jemaah agar di wilayah yang kasus paparan Covid-19 tinggi, diimbau agar tidak melaksanakan salat Id di Masjid. Terlebih jika masjid yang jamaahnya banyak dari luar daerah karena rentan terhadap penularan Covid-19.

“Nah, kalau aturan ini merupakan aturan dari pemerintah pusat dalam pelaksaan salat Idul Adha yang masih di waktu PPKM darurat. Tapi, kalau dari pemerintah daerah belum mengeluarkan surat resminya,” imbuhnya.

Masjid yang dihimbau agar tidak melakukan perayaan Idul Adha ini, terdapat beberapa kriteria. Diantaranya, masjid yang berada di pinggir jalan raya atau jalan protokol yang dikhawatikan dapat mengundang banyak orang asing.

“Namun bagi daerah yang terkendali atau di pelosok-pelosok, bisa melaksanakan salat Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan pihak-pihak di lapangan agar mengatur shaf dengan jarak yang tidak membuat kerumunan,” pungkasnya.

Asisten Pemkesra Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan mengaku tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi hingga kini belum mengeluarkan surat secara resmi soal perayaan Idul Adha dan potong hewan kurban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *