Masih ditempat yang sama, kuasa hukum tersangka, oknum Kades Tegalpanjang, Andri Yules mengatakan, pihaknya mengaku selaku penasehat hukum dari M. Risman sudah mendampingi tersangka dan dia telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya.
“Intinya dia tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama proses menjadi tersangka dan itu tidak lama prosesnya sampai tahap 2 sekarang,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa kasus yang kini tengah menjadi kuasa hukumnya itu, sebenarnya merupakan ranah penyidikan dan sekarang sudah masuk ke ranah penuntutan perkaranya.
“Kalau untuk perkaranya itu, masuk tindak pidana korpusi anggaran desa yang ada kerugian negara didalamnya hasil pemeriksaan inspektorat sekitar Rp590 juta dari dana desa selama 2 tahun anggaran. Memang sebelum dilakukan penahanan, ia itu sempat jadi DPO Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (den/d)






