PEMERINTAH Kota Sukabumi akan menerima penghargaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2019-2039 dari pemerinta Provinsi Jawabarat. Bahkan penghargaan yang diberikan pada 23 November 2021 di Bandung ini, Kota Sukabumi menjadi yang terbaik se-Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut tidak terlepas dari kinerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi dengan tim. Dimana laporan penilaian KHLS Kota Sukabumi dinilai terbaik.
“Alhamdulilah, kita mendapatkan peringkat terbaik diantara kota dan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat,” ujar Plt Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah kepada Radar Sukabumi, Kamis (18/11).
Dikatakannya penyusunan KHLS RTRW ini dilakukan oleh Bappeda dan tim . KHLS ini merupakan satu tahapan untuk menyusun RTRW. “Kita Bappeda yang menyusunnya dibantu dengan tim, salah satunya yakni Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Penilaiannya sendiri kata Reni dilihat dari keseluruhan dokumen. Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian yakni kualitatif isi dokumen mulai dari analisa, ketepatan rekomendasi dan kesesuaian dengan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Lalu dari sisi lainnya dokumen yang disusun Bappeda pun tepat waktu, tepat guna dan tepai isinya. “Dari penilaian itu lah, kita Kota Sukabumi menjadi terbaik dari daerah lainnya,” katanya.
Lebih jauh Reni menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebijakan lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan.
Pada pasal 15, disebutkan, instrumen Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah ada kebijakan, rencana, dan program.
Disamping itu diamanatkan bahwa KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kota/Kota, termasuk memadu serasikan Kebijakan, Rencana, atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kab/Kota.
“Dengan demikian dalam penyusunan RTRW Kota Sukabumi diharapkan integrasi KLHS dapat menjadi pedoman bagi pengembangan Kota Sukabumi khususnya dan di harapkan dalam kaitan yang lebih luas, mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), “pungkasnya. (bal)