BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi Belum Ideal, Buruh : Cek, Tidak Semua Perusahaan Menjalankan

×

Kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi Belum Ideal, Buruh : Cek, Tidak Semua Perusahaan Menjalankan

Sebarkan artikel ini
Buruh Sukabumi UMK
PROTES : Sejumlah buruh yang tergabung Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi saat melakukan aksi protes terkait UMK. (foto : dok SP TSK SPSI)

Karena belajar dari tahun ini saja terkait Kepgub Upah untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, tidak semua perusahaan menjalankan, dan untuk di perusahaan padat karya hanya perusahaan yang buruhnya bergabung dengan SP TSK SPSI SUKABUMI saja yang tahun ini menjalankan keputusan upah diatas 1 tahun yang besarannya 3,7 % – 5%.

Bank bjb Tandamata

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk dijalankan, dan bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi, “tukasnya.

Terkait dengan isu – isu PHK massal yang disampaikan oleh asosiasi pengusaha menjelang penetapan UMK, tentu isu pengurangan buruh atau pekerja itu memang ada. Dan kita tidak mempermasalahkan sepanjang sesuai aturan, atau hak – hak buruh diberikan sesuai aturan.

“Yang tidak bisa diterima itu adalah mengeksploitasi isu PHK besar – besaran hanya untuk alasan agar tidak naik upah, dan datanya tidak divalidasi dengan benar, “tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan surat keputusan NO: 561.7/Kep.776-Kesra/2022. UMK Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19 dan Kota Sukabumi Rp2.747.774,86. Sementa UMK yang paling tertinggi wilayah Karawang Rp5.176.179,07 disusul dengan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44. (hnd)