SUKABUMI — Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kenwil Kemenkumham) Jawa Barat, Taufiqurrakhman menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi untuk melaksanakan Bintorwasdal penguatan terkait tugas dan fungsi pada Kalapas, Pejabat Struktural dan petugas.
Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengatakan, Kalapas, pejabat struktural dan petugas harus melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan optimalisasi sarana prasarana yang sudah dibangun.
Seperti, tempat cuci tangan tetap harus berjalan, bilik disninfektan yang harus difungsikan bagi setiap petugas, warga binaan pemasyarakat (WBP) dan masyarakat.
“Selain itu, perlu juga koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan penyemprotan blok hunian secara berjangka dan melaksanakan koordinasi pemberian vaksin dosis tiga,” kata Tufiwurrakhman kepada wartawan.
Tak hanya itu, Taufiqurrakhman juga mengingatkan Lapas agar melakukan pemenuhan hak narapidana dari mulai PB, CB, CMB, remisi dan asimilasi harus bebas dari pungutan liar (Pungli).
“Peningkatan pemahaman petugas pemasyarakatan yang profesional, proporsional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam hal perubahan pola kerja lama dan ketahui bersama bahwa ada kejadian pelarian WBP merupakan kelalaian dan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan petugas, maka berhati-hati dalam melaksanakan tugas, laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Tufiqqurrakhman mengajak, Lapas membangun komitmen yang tinggi serta integritas moral yang kuat dalam bertugas sehingga para petugas tidak akan mudah terbeli dan tidak menyimpang dan menyalahgunakan wewenang.
“Saya menyampaikan ini untuk mendukung program kebijakan pimpinan yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba dan meningkatkan sinergitas dengan APH serta mengamalkan Surat Keputusan Dirjenpas mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basics) yang merupakan strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan dan mencakup pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, keamanan, ketertiban serta perawatan kesehatan dan rehabilitasi,” paparnya.
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini sering terjadi kelalaian dari para petugas terkait dengan tugas dasar masa lalu yang banyak ditinggalkan petugas pada UPT Pemasyarakatan diantaranya, dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti, kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan, memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya, tidak berhubungan keuangan dengan napi dan keluarga napi, rolling gembok minimal dua bulan sekali, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan seperti senjata api, lampu darurat, metal detektor dan lainnya, memeriksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai, Ka UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan, prosedur pengeluaran narapidana, tata cara pengawalan, peningkatan penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian, daftar identitas narapidana pada depan kamar, permintaan data litmas awal, buku pentahapan masa pidana, petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana, kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana.
“16 hal ini harus dijadikan atensi dan kembali menjadi acuan dalam bertugas untuk para petugas Pemasyarakatan ini agar keamanan dan ketertiban di Lapas dapat tetap terjaga dengan baik,” cetusnya. (bam)






