Agenda pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara pidana kasus tersebut, para saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.
“Pada agenda pemeriksaan saksi mahkota ini, ada tiga yang diperiksa di persidangan. Yaitu atas nama Harun Alrasyid, Dian Iskandar, Saeful Ramdhan dan keterangan terdakwa,” paparnya.
Pada agenda pemeriksaan saksi mahkota untuk mengusut tuntas kasus Tipikor anggaran Provinsi Jawa Barat pada tahum 2016 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. “Kegiatan persidangan telah berjalan dengan baik dan lancar,” timpalnya.
Ia menambahkan, pada saat persidangan yang terbuka untuk umum ini, rencananya sidang selanjutnya ditunda dua minggu, tepatnya pada 30 Agustus 2023 dan agenda selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
“Dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota itu, keterangan para terdakwa mendukung dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa mengakui perbuatan tersebut SPK fiktif,” pungkasnya. (Den)






