Kades Bojongsawah Pertanyakan Izin Perumahan Pesona Idaman

Lokasi perumahan Pesona Idaman di Kampung Babakan Cirumput, RT 03/07, Kedusunan Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

SUKABUMI — Aktivitas pembangunan perumahan Pesona Idaman di Kampung Babakan Cirumput, RT (03/07) Kedusunan Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, diduga tak berizin.

Kepala Desa Bojongsawah, Mahmud Faisal mengatakan, kuat dugaan aktivitas pembangunan perumahan di wilayah tersebut, belum mengantongi izin. Lantaran, pihaknya belum mendapatkan laporan dari petugas desa soal keberadaan aktivitas perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Belum ada pihak perusahaan tersebut yang datang ke kantor desa untuk membuat surat rekomendasi izin perumahan itu. Makanya, saya menilai pembangunan perumahan itu ilegal,” kata Faisal saat disambangi Radar Sukabumi di kantor Desa Bojongsawah, Rabu (30/9).

Pihaknya menilai, aktivitas perusahaan selain belum memiliki izin lingkungan, juga lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut, belum membayar mengenai kewajibannya. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Iya, jangankan meminta surat rekomendasi untuk perizinan ke kantor desa. PBB-nya juga belum dibayar,” tandasnya.

Pemerintah Desa Bojongsawah, sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebonpedes, untuk memastikan kebenarannya soal perusahaan tersebut yang belum memiliki izin.

“Saya juga heran, kenapa izin belum memiliki, tetapi pembangunan sudah dilakukan. Katanya, pihak perusahaannya nakal. Satpol PP sudah berulang kali datang ke lokasi perumahan. Tetapi pihak penanggung jawabnya, selalu tidak ada di tempat,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *