Kabupaten Sukabumi, Bogor Barat dan Garut Selatan, Prioritas Dimekarkan

Dijelaskan Asep, ketiga daerah yang masuk dalam Ampres itu ialah DOB KSU Kabupaten Sukabumi, Bogor Barat dan Garut Selatan.

Meskipun dianjurkan supaya data penunjang proses pemekaran ini dirubah, namun tidak merubah posisi ketiga daerah ini.

Bacaan Lainnya

“Enggak berubah kalau posisi pemekaran kita, hanya data persyaratan untuk menunjang proses pemekaran saja yang harus diperbaharui,” akunya.

Saat ini, masih kata Asep, proses pemekaran tinggal menunggu penandatangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah satu isi RPP ini ialah mencabut moratorium pemerkaran daerah otonomi baru.

“Tinggal RPP ditandatangani, sudah jelas. Kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait membahas dan mendorong soal pemekaran. Kita doakan supaya moratorium itu dicabut dan pemekaran ini segera terealisasi,” tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak bisa ditawar lagi. Menurutnya, pembentukan DOB bisa menjadi solusi peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *