Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
- Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
- Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
- Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
- Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
- Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
- Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
- Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
- Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-






