BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. Program tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program pemutihan pajak kendaraan 2022 meliputi;
Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Mengutip situs Bapenda Jabar, Jumat 24 Juni 2022, biaya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya adalah;
Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :






