SUKABUMI — Sebanyak 78 botol minuman keras (Miras) berbagai merk berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota di Caringin Ngumbang, Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, Jumat (4/6) dini hari.
78 botol minuman beralkohol ini, sejenis Anggur Putih, Arak Hitam, Intisari dan Beer Prost diamankan polisi disalah satu rumah warga setempat dan langsung diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengungkapkan razia miras tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah.
“Pagi ini, kami berhasil mengamankan 78 botol minuman beralkohol berbagai merk yang tersimpan di dalam tujuh dus saat kami lakukan razia di salah satu rumah milik warga di Benteng Warudoyong,” ungkap Sumarni kepada Radar Sukabumi, Jumat (4/6).
Razia itu, lanjut Sumarni, merupakan salah satu upaya Polres Sukabumi Kota untuk menekan bahkan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah. “Karena minuman keras ini tak jarang menjadi penyebab orang berbuat kriminal. Karena itu, segera kami amankan,” ucapnya.
Sumarni mengajak, masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.