BANDUNG — Pemuda berinisial IA yang merupakan Mahasiswa asal Kota Sukabumi ditangkap Ditrekrimsus Polda Jabar karena menjual kode akses konten pornografi. AI ditangkap setelah penyidik melakukan patroli siber di platform Facebook pada awal Mei 2023 lalu.
Dalam unggahannya, AI menawarkan kode akses ke sebuah aplikasi ZalTV yang bisa mengakses channel-channel luar negeri secara gratis. Agar lebih menarik pelanggan, dia juga menawarkan akses ke sebuah situs yang dikelolanya sendiri.
Dalam situs tersebut, para pelanggan bisa dengan bebas mengakses konten-konten pornografi yang diinginkan. Untuk setiap kode akses, AI membanderol seharga Rp100 ribu.
“Link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam domain server milik tersangka menggunakan aplikasi pihak ke-3 dengan nama xtGem,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Okvianto, Kamis (25/5/2023).