Berdasarkan penyelidikan, modus yang dilakukan AI itu ternyata sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Sementara kode aktivasi yang sudah dijual mencapai 672 kode dimana setiap kode bisa diakses hingga 7 otang.
“Sehingga nominal yang sudah didapat kurang lebih Rp 150 juta. Adapun jumlah tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya,” ungkap Deni.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah ponsel, komptuter desktop, serta buku rekening dan kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar,” tandasnya. (Pojoksatu)






