“Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan dua buah Handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam,” ujarnya.
Akibar perbuatannya, pera pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” tukasnya. (bam)






