SUKABUMI — Dua orang pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) harus berurusan dengan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, setelah diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku ini pada Rabu (6/7) lalu. Kedua terduga pelaku diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
“Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” ungkap Wahyudi Radar Sukabumi, Sabtu (9/7).
Lajut Wahyudi, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang diperoleh diketahui dari salah seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan di Kota Sukabumi,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barak bukti diantaranya, 267 butir Tramadol HCI, 44 butir Trihexyphenidyl dan 414 obat kuning.






