Jual Minyak Goreng Seharga Rp17 Juta di Medsos, Wanita Muda di Cibadak Sukabumi Ternyata Penipu

DIPERIKSA : Pelaku penipuan minyak goreng berinisial NA (23) warga Kampung Cikuya, RT 02/05, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Cibadak, Kamis (17/02). FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI

“Hasil pemeriksaan kami, untuk jumlah korban lainnya yang ada wilayah Cibadak baru ada lima orang yang datang ke Polsek Cibadak, 1 orang dari wilayah Parungkuda dan 1 orang dari wilayah Nagrak dengan total uang keseluruhan dari para korban yang masuk kepada pelaku yaitu sekitar kurang lebih Rp150 juta,” ungkap Maryono.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni struk bukti transfer korban kepada pelaku,” timpalnya.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, NA diamankan di Mapolsek Cibadak. Namun, karena tidak tersedianya ruaang khusus untuk perempuan, maka NA akan dititipkan di Lapas Warungkiara ataupun di Mapolres Sukabumi.

“Pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara sekitar empat tahun. Untuk mengantisipasi kasus serupa agar tidak terulang kembali, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cicantayan, agar tidak tertarik atau terbujuk rayu jika membeli sesuatu yang barangnya tidak ada. Kecuali, kalau mereka membeli tapi barangnya sudah ada. Jangan sampai hal tersebut terulang kembali di wilayah hukum Polsek Cibadak,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *