BERITA UTAMAPOLITIK

Jangan Pilih eks Koruptor!

×

Jangan Pilih eks Koruptor!

Sebarkan artikel ini

Bagaimanapun, tutur Adnan, pemilih berhak mengetahui rekam jejak dan latar belakang tokoh yang akan dia pilih mewakili aspirasinya. Termasuk bila tokoh tersebut memiliki rekam jejak sebagai mantan terpidana. Lagipula, jumlah mantan terpidana juga tergolong sedikit dibandingkan keseluruhan caleg.

’’Tapi setidaknya itu sebuah langkah maju,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Kebijakan publikasi semacam itu tidak ada pada periode-periode pemilu sebelumnya. Karena itu, pihaknya jugas setuju bila KPU mempermanenkan pengumuman itu dengan memajangnya di website KPU. sehingga, masyarakat bisa mengaksesnya kapanpun.

Bank bjb Tandamata

Khusus untuk caleg eks koruptor, Adnan mengingatkan bahwa mereka sudah terbukti melanggar sumpah jabatan. Juga melanggar janji kampanyenya sendiri. ’’Berarti sebenarnya secara moral dan etis mereka itu sudah tidak semestinya menjadi pejabat public,’’ lanjutnya.

Adnan menambahkan, secara alamiah setiap kekuasaan itu cenderung korup. Mudah untuk disalahgunakan. Karena itu, sudah seharusnya kekuasaan diserahkan kepada orang-orang yang secara etik dan moral terlegitimasi untuk memegangnya. Bukan pada mereka yang pernah mengkhianati sumpah dan janji sebagai pejabat publik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mendukung upaya KPU untuk yang akhirnya mengumumkan calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Apalagi langkah tersebut menjadi salah satu rencana KPU sejak lama. ”Kalau diumumkan ya berarti itu kan janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda (pada caleg napi koruptor, Red),” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (29/1).

Dalam banyak kesempatan, JK menyebutkan Indonesia salah satu negara yang garang pada koruptor. Sedikitnya sembilan menteri ditangkap karena korupsi, 19 gubernur, dan puluhan bupati atau walikota, serta lebih banyak lagi anggota legislatif. Genderang perang terhadap koruptor harus terus ditabuh bertalu-talu agar kejahatan tersebut tak terulang lagi.

Lebih lanjut, JK menuturkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dengan pemberian tanda mantan koruptor untuk caleg tentu bisa memberikan pandangan pada pemilih saat mencoblos pada 17 April kelak. ”Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak,” ungkap JK.(byu/syn/jun/lum/bay)