Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, publikasi identitas para eks koruptor ini merupakan tindak lanjut ketentuan dalam UU Pemilu. Dalam UU tersebut, caleg yang pernah dipidana dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara diberi persyaratan tambahan. Mereka wajib mengumumkan status mereka sebagai mantan terpidana kepada publik. ’’Maka KPU menegaskan itu sebetulnya,’’ terangnya.
Data caleg tersebut sudah disiapkan KPU. Hanya saja, pihaknya belum akan memastikan medium apa saja yang akan digunakan untuk publikasi. Apakah hanya berupa rilis di media massa atau juga menggunakan website KPU.
Di awal mencuatnya kasus eks koruptor pada Agustus 2018 lalu, KPU sempat didorong untuk mengumumkan status mereka di surat suara. Atau setidaknya, di setiap TPS sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Namun, KPU menolak usulan tersebut dan menyatakan bahwa yang paling mungkin adalah memajang identitas mereka di website KPU.
Yang jelas, lanjut Arief, ini semata-mata untuk mengakomodir kepentingan publik. Menurut dia, public berhak tahu latar belakang para caleg, termasuk yang pernah dipidana. ’’Ini bagian dari keterbukaan informasi, jadi tidak masalah,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu. Lagipula, pihaknya tidak akan mempublikasikan informasi yang dikecualikan dari para caleg itu.
Secara keseluruhan, jumlah mantan terpidana yang wajib publikasi diperkirakan lebih dari 200. Dari jumlah tersebut, eks koruptor ada 46 orang. Terdiri dari 40 caleg dan 6 calon senator. Untuk Caleg, Golkar menjadi juaranya dengan delapan eks koruptor. Disusul Gerindra dengan enam mantan koruptor (lihat grafis).
KPU sempat mencantumkan larangan bagi eks koruptor untuk nyaleg atau menjadi calon senator di Peraturan KPU. namun, sejumlah eks koruptor men-challenge PKPU itu di MAhkamah Agung. Hasilnya, pasal larangan tersebut dianulir oleh MA sehingga para mantan koruptor bisa masuk ke dalam DCT
Meskipun urung diumumkan kemarin, apresiasi tetap berdatangan untuk KPU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus turut mengapresiasi langkah KPU yang memilih untuk mengumumkan caleg berlatar belakang eks korupor itu.
”Saya kira bagus kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK kemarin. Menurut Febri, lembaga antirasuah mendukung langkah KPU selama mereka tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pileg yang diselenggarakan bersamaan dengan pilpres, sambung Febri, KPK menilai bahwa masyarakat sebagai pemilih memang harus diberi tahu bagaimana track record calon wakil mereka di parlemen. ”Agar pemilih itu benar-benar tahu latar belakang calon yang akan mereka pilih,” imbuhnya. Sehingga caleg yang pernah berurusan dengan masalah korupsi tidak lagi terpilih menjadi wakil rakyat.
Apalagi mengingat bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan orang-orang di parlemen tidak sedikit. Febri menyampaikan, instansinya sudah berulang kali menindak pimpinan maupun anggota DPR. Pun demikian dengan pimpinan dan anggota DPRD. ”Jangan sampai kemudian di tahun 2019 terpilih lagi orang-orang yang pernah melakukan korupsi sebelumnya,” terang dia.
Senada, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak boleh melarang pemilih untuk memilih seorang kandidat. Hanya karena mereka mantan terpidana kasus kejahatan. Namun, pengumuman itu bsia menjadi referensi efektif bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.






