Izin Limbah B3 SCG ‘Bodong’, Harusnya Operasinalnya Dibekukan

“Kami berharap Pemda Kabupaten Sukabumi tegas ketika melihat ada sebuah pelanggaran, jangan sampai ditutup-tutupi. Coba perhatikan di Karawang, ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan, izinnya langsing dibekukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Deny Alam, Kasi Pengelolaan Sampah dan LB3 membenarkan jika izin pengelolaan LB3 yang dikantongi PT Semen Jawa masih izin pengelolaan LB3 pada tahap konstruksi, bukan operasional.

Bacaan Lainnya

Namun menurutnya, pada 2017 kemarin pihak perusahaan telah mengajukan revisi izin.

“Sekarang masih dalam proses. Kami belum keluarkan karena memang semua persyaratan harus dipenuhi,” timpalnya.

Meskipun demikian, lanjut Deni, izin yang saat ini dikantongi pihak PT SCG, masih bisa mengcover izin pengelolaan LB3 operasional perusahaan.

“Hanya memang secara spesifik pengelolaan LB3 operasionalnya, PT SCG itu belum ada. Karena memang sekarang masih diproses,” pungkasnya singkat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *