Pelaku Pencabulan Siswi SD, Ternyata Kekasih Ibu Korban

SUKABUMI – Berbagai cara dilakukan agar bisa membujuk anak dibawah umur menuruti napsu gilanya.

Hal itu seperti pengakuan yang dilontarkan SR (52) pelaku pencabulan siswi kelas 5 SD asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Desember 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Aksi bejat SR dilancarkan, ketika korban tengah bermain bersama anak SR di kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban. Karena saat melancarkan aksi busuknya, SR menyuruh anaknya untuk pergi ke warung dan bermain diluar kontrakan. Sehingga, SR leluasa membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.

Berita Terkait : Dicabuli, Siswi SD Itu Depresi

Awalnya, SR memperlihatkan video adegan mesum yang ada di HP-nya. Tak lama kemudian, SR pun mengajak korban dengan iming-iming jajanan es krim apabila korban mau menuruti kemaunnya.

Awalnya korban sempat menolak, namun SR terus memaksanya dengan cara menindih korban.

“Saya menyetubuhinya sebanyak tiga kali dan setiap berhubungan, diberikan uang lima ribu atau sepuluh ribu dan memberikan makanan,” aku SR ketika digelar rilis di Polsek Cibadak, kemarin (27/8).
Sementara, perbuatanya tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun yang lalu. Parahnya, SR merupakan kekasihnya ibu korban. SR mengancam pelaku jika memberitahukan ibunya, maka akan menikahi korban sekaligus ibunya serta akan membunuh korban. “Saya bilang, jangan ngomong ke mamah, kalau ngomong nanti kamu sama mamah dinikahin sama AA. Nih uang buat jajan,” celotehnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman menjelaskan, insiden tersebut berawal saat korban bermain bersama dengan temannya di kontrakan serta pelaku memperlihatkan video porno pada korban. “Modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika perbuatannya dibocorkan kepada keluarganya,” jelas Suhardiman.
Setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, sambung dia, polisipun langsung sigap melakukan penangkapan. Sementara, korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami stres. “Pelaku berhasil kami bekuk di daerah Bogor pada Jumat lalu. Saat ini, kami lakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cibadak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 JO 76D dan Pasal 82 Ayat 1 JO 76E UU RI No.7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. “Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *