BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

IRT Parungkuda Sukabumi Terlibat Investasi Bodong

×

IRT Parungkuda Sukabumi Terlibat Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Investasi-Bodong-Sukabumi

SUKABUMI – Lela Sumirat seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi harus rela mendekam di Lapas Kelas II B Warungkiar.

Ini lantaran ia dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan investasi bodong berupa property dan bisnis batik.

Bank bjb Tandamata

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus tersebut bermula saat Lela awalnya menawarkan investasi kepada korban berinisial A (45).

Korban diimingiming keuntungan dibagi dua perbulannya dengan diperkuat surat perjanjian dan jaminan berupa surat-surat tanah.

“Awalnya ngajak join bisnis property dan batik dengan modal sekitar Rp150 juta.

Uang investasi tersebut dicairkan sebanyak tiga kali, dengan pembayaran cash,” kata Andi yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pratu Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (23/02).

Masih kata Andi, uang investasi tersebut setiap kali dicairkan selalu diberikan beberapa persennya kepada korban dengan dalih keuntungan bulan pertama.

Namun, setelah tiga kali pencairan dana investasi tersebut keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan
kepada korban. Hingga, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Saat ini, kasusnya (Lela Sumirat,red) sudah masuk ke tahap persidangan ke 2 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti,“ paparnya.