BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

IRT Parungkuda Sukabumi Terlibat Investasi Bodong

×

IRT Parungkuda Sukabumi Terlibat Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Investasi-Bodong-Sukabumi

Sementara itu, dari ketujuh saksi yang dimintai keterangan dan dihadirkan dalam sidang hanya lima orang yang hadir dalam agenda sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sisanya, dua orang saksi lainnya diagenda minggu depan. Sementara, terdakwa Lela dengan kasus dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 dengan ancaman sesuai KUHAP maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.( den/d)

Bank bjb Tandamata

Data dan Fakta Investasi Bodong

  • Lela Sumirat IRT asal Kecamatan Parungkuda, awalnya menawarkan investasi kepada korban berinisial A (45)
  • Terdakwa memberikan iming-iming keuntungan dibagi dua perbulannya dengan korban
  • Bagi keuntungan pada investasi ini, diperkuat surat perjanjian dan jaminan berupa surat-surat tanah
  • Setelah itu, terdakwa ngajak join bisnis property dan batik dengan modal sekitar Rp150 juta
  • Uang investasi tersebut dicairkan sebanyak tiga kali dengan pembayaran cash
  • Uang investasi tersebut setiap kali dicairkan selalu diberikan beberapa persennya kepada korban dengan dalih keuntungan bulan pertama
  • Setelah tiga kali pencairan, dana investasi tersebut keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada korban
  • Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian
  • Kini, kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan ke 2 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti
  • Untuk kepentingan pemeriksaan, terdakwa kini ditahan di Lapas Kelas II B Warungkiara