BERITA UTAMA

Ini Sepak Terjang Abah Hendi Sukabumi, Tukang Cilok yang Dihukum Mati Usai Terbukti Perkosa 10 Bocah

×

Ini Sepak Terjang Abah Hendi Sukabumi, Tukang Cilok yang Dihukum Mati Usai Terbukti Perkosa 10 Bocah

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
ilustrasi Pencabulan

Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Bank bjb Tandamata

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.(*)