Ini Sepak Terjang Abah Hendi Sukabumi, Tukang Cilok yang Dihukum Mati Usai Terbukti Perkosa 10 Bocah

Pencabulan
ilustrasi Pencabulan

SUKABUMI — Abah Hendi (57) sosok seorang tukang cilok Sukabumi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Berdasarkan catatan Radar Sukabumi, sosok Abah Hendi merupakan bos cilok yang berada di kecamatan Caringin.

catatan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pencabulan sekitar 10 orang anak yang menjadi korban pencabulan pria bejad tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut kapolres, Motif tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat korban berada di sekitar rumah tersangka Dirinya menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara pertama – tama berasalan akan mencari kutu para korbannya. Namun sambil mencari kutu tersangka yang masih memiliki istri itu memperlakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Tersangka melorotkan celana korban lalu menggerayangi (kemaluan korban). Selain itu tersangka memasukan tangan dan jempol kaki keadalam kemaluan korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap 10 orang anak di bawah umur, satu di antaranya disetubuhi,” papar beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengkuannya, Perbuatan bejadnya itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu dan baru diketahui oleh salah satu orang tua korban tahun 2021 ini. “Jadi korbannya ini masih tetangga di sana banyak anak kecil yang main dan hasil pendalaman awalnya satu menjadi 10 orang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU No 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu RI No 01 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atau UU NO 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang JO Pasal 76 D Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara paling singkat 5 hingga 15 tahun. Namun, hukuman dinaikan setelah Jaksa melakukan banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *