“Adanya penutupan PT. Tri Bayan Tirta yang berlokasi di Kecamatan Cidahu adalah salah satu bukti bahwa, dunia usaha dan industri di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Sukabumi sedang tidak baik-baik saja. Sebab, dalam kondisi normal PT. Tri Bayan Tirta yang merupakan industri AMDK mampu menyerap sebanyak 280 orang tenaga kerja,” bebernya.
Selain itu, di wilayah Kabupaten Sukabumi sampai dengan Oktober 2022, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi mencatat ada sebanyak 19.066 orang terdampak PHK dari 28 perusahaan dan jumlah tersebut masih dapat terus bertambah, apabila kondisi resesi ekonomi global tidak segera berakhir.
“Bahkan apabila data PHK tenaga kerja atau karyawan dihitung berdasarkan data pengambilan Claim JHT, karena tenaga kerja kehilangan pekerjaan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi. Maka, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK jumlahnya jauh lebih besar lagi,” paparnya.
Untuk itu, agar dunia usaha dan industri mampu bertahan dan melanjutkan keberlangsungan usaha industrinya di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Sukabumi, maka DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, meminta kepada pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan dan kondusifitas dalam berusaha.
“Serta dalam penetapan pengupahan tahun 2023 dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang masih berlaku,” tandasnya. (den/e)