SUKABUMI — Mulai hari ini pukul 00:00 WIB (07/08/2024), Tarif tol Ciawi Sukabumi seksi 1 (Bocimi) naik. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Padahal secara manfaat belum dirasakan sepenuhnya, pasalnya perbaikan longsor di Seksi II setelah diresmikan Jokowi belum kunjung selesai.
Dengan adanya kenaikan, maka tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi. Kenaikan pun diklaim bakal digunakan untuk meningkatkan layanan pada pengguna jalan.
“Kami telah melaksanakan beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Abdul Hakim Supriyadi, Direktur Utama PT Trans Jabar Tol.
Berkat ini pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi dikenakan tarif sebesar Rp 2.500. Sementara golongan II serta III dari asal dan tujuan yang sama sebesar Rp 3.500 sementara golongan IV hingga V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Sedangkan tarif golongan I dari gerbang tol Caringin Utama serta Caringin menuju Cigombong sebesar Rp 19.000. Kendaraan golongan II dan III dengan rute serupa dikenakan Rp 28.000 sedangkan golongan IV hingga V dikenakan tarif Rp 37.500 begitu juga sebaliknya.
Diharapkan kepada masyarakat untuk menyiapkan saldo elektronik guna menghindari terhambatnya prose pembayaran di gerbang tol.