“Karena kan dalam Sirekap itu kan sudah ada. Makanya waktu itu juga kami dan mereka juga semuanya sudah clear, dan data itu sesuai dengan apa yang menjadi. Penyelesaian juga dihari pertama sudah selesai,” jelasnya.
Penyelesaian sinkronisasi data tersebut, lanjut Kasmin dilakukan di salah satu ruangan yang telah disiapkan jajaran panitia dari KPU yang di sebut ruangan ICU. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sukabumi.
“Iya ada dua ruangan. Yang satu ruangan bidang itu sidang pleno, sementara ruangan kedua ini untuk kita namakan ruangan ICU. Ruangan tersebut untuk memperbaiki hasil atau sesuai dengan suara yang mereka peroleh,” terangnya.
“Jadi mereka bisa mengajukan di forum di ruang pleno untuk kita selesaikan di ruang ICU ini, dengan ketentuan mereka harus memberikan surat rekomendasi kepada Bawaslu, dan Bawaslu menyampaikan kepada kita (KPU- red),” imbuhnya.
Kasmin menegaskan dari hari pertama hingga hari ketiga proses pleno rekapitukasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten Sukabumi ini sudah menyelesaikan dua keberatan yang diajukan saksi yang meminta hasil C Pleno di buka ulang.
“Sampai hari ketiga ini baru dua sih yang menyelesaikan, yang pertama dari PDIP, sudah memberikan diskusi data dan diselesaikan kemarin, terus di sini hari ini juga hari ketiga ini sinkroniasi data di sirekap, diselesaikan dalam waktu 1 jam,” paparnya.
Adapum yang menjadi pengaduan atau pekaporan atau keluhan rata-rata yang disampaikan sejumlah saksi saksi terkait sinkronisasi data, namun persoalan tersebut dapat terselasaikan.
“Jadi ini kan dilihatin, penangkapan gambar inputannya sudah benar, tapi penangkapan gambar dari sirekap ini yang mempengaruhi hasil gitu, di hari ketiga ini sampai sekarang siang, dapil 5 dan dapil 6 sudah selesai semalam kita dipenutupnya di Kadudampit, dan ini siang Sukaraja sudah masuk dapil empat,” tandasnya. (ndi)






