Hati-hati Jarimu, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Ilustrasi

SUKABUMI – Peringatan agar bijak dalam menggunakan media sosial memang tak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Bahkan sekarang, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih ber hati-hati menggunakan media sosial.

Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, bahkan sampai berujung pemecatan. Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada mengaku terus melakukan penjelasan kepada ASN di lingkungkan Pemkot Sukabumi untuk bisa lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai, menjadi provokator yang menimbulkan kegaduhan.

“Untuk lebih bijak menggunakan sosial media. Sebab, semakin marak penggunaan media sosial secara negatif dan bahkan melampaui batas-batas kepatutan,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Senin (14/10).

Maka dari itu, sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara, seluruh pejabat maupun staf tidak etis dan tidak patut menyampaikan kritik terbuka, termasuk melalui media sosial, terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. “Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh pejabat maupun staf agar cerdas dan bijak menggunakan medsos sehingga tidak melanggar Undang-undang ITE, norma kesusilaan dan norma kepatutan,” katanya.

Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan data atau laporan terkait adanya ASN Pemerintah Kota Sukabumi yang terlibat ujaran kebencian atau intoleransi. Bahkan Dinas Kominfo sesuai fungsi nya sedang memantau medsos dan memberikan masukan kepada seluruh ASN. “Alhamdulillah di Kota Sukabumi tidak ada. Semoga itu tidak terjadi. Jadilah ASN yang memberikan contoh baik kepada masyarakat,” pintanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *