Hari Ini PPKM Darurat di Sukabumi Berlaku, Awas, Jangan Membandel!!!

PPKM Sukabumi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus disosialisasikan kepada masyarakat.

SUKABUMI – Hari ini, Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Segala aktivitas terutama yang non esensial seperti mall, kesenian dan kebudayaan, tempat ibadah ditutup sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Guna menyukseskan instruksi presiden tersebut, Forkominda akan menindak tegas bagi masyarakat, pelaku usaha dan lainnya jika melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat ini.

Bacaan Lainnya

Bagi yang tidak mematuhi ketentuan atau anjuran pemerintah, akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denada sesuai dengan Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 dan peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Intinya kami sudah siap menjalankan PPKM Darurat ini sesuai dengan arahan dari presiden, Instruksi Mendagri dan arahan gubernur,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Seperti diketahui, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM Darurat level 4. Sehingga, penerapan PPKM Darurat ini segera disosialisasikan kepada warga agar berjalan efektif. “Kami sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *