Hal serupa juga bakal diterapkan Pemkab Sukabumi. Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menjelaskan, sesuai arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) bahwa di pulau Jawa dan Bali itu dilakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
“Kami sedang mempersiapkan perangkat hukumnya baik lunak maupun keras. Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan ini dengan sebaik-baiknya dengan ‘kejembaran manah’ (kelapangan hati),” pinta Iyos.
Ketentuan selama PPKM Darurat dilaksanakan, pelaksanaan ibadah sementara waktu dilakukan di rumah. Kebijakan itu diambil demi menghindari kerumunan di tempat ibadah.
“Selain itu, tempat wisata, hiburan, dan olahraga semuanya ditutup hingga 20 Juli 2021 yang akan datang. Restoran juga tidak boleh menyediakan makan di tempat, tetapi bisa take away atau delivery, termasuk pusat perbelanjaan mall juga ditutup sementara,” tegas Iyos.
Sementara untuk pasar dan toko kelontongan masih bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan waktu buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu akan diiringi dengan monitoring petugas gabungan di lapangan.
“Pak Dandim tadi sudah menyampaikan akan ada monitoring tim gabungan pada jam operasional malam nanti. Kalau sanksi akan disesuaikan dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat,” bebernya.
Iyos menekankan kepada seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan agar bahu membahu bersinergi bersama masyarakat. Hal ini agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Kami optimis sepanjang semua bersinergi, kita ingin segera pulih seperti di daerah atau negara lain yang cepat mengantisipasi dan melawan Covid-19. Mudah-mudahan PPKM Darutar dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh masrayakat,” tandasnya.(bal/cr1/e)






