SUKABUMI – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Tarif Retribusi pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi telah rampung. Kini tinggal menunggu jadwal Paripurna.
“Alhamdulillah tugas sebagai ketua pansus Raperda Perubahan Tarif Retribusi pada Dinkes selesai. Kita tinggal menunggu untuk paripurna,” ujar Ketua Pansus Raperda Tarif Retribusi, Lukmansyah kepada Radar Sukabumi, Jumat (20/8).
Dalam Raperda tersebut kata Lukmansyah lebih memasukan pelayanan baru pada Dinkes. Tidak ada merubah biaya yang sudah tertera sebelumnya. “Kita lebih memasukan program-program baru yang memang harus dibuatkan payung hukumnya,” katanya.
Seperti halnya mengenai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penunjang kesehatan, Lapkesda dan lain-lain. Begitupun mengenai harga PCR di Lapkesda Kota Sukabumi yang menyesuaikan tarif Kementerian Kesehatan dimana tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp 495.000.
” Untung saja belum difinalkan karena dipending dulu pembahasannya. Saat ini sudah dimasukan jadi Lapkesda sudah menyesuaikan tarif, kita berlakukan Rp. 450 ribu,” jelasnya.
Dikatakan Lukmansyah, Raperda ini bisa segera diparipurnakan sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat. “Saya sangat bersyukur Raperda ini bisa tuntas dan untuk bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat,” pungkasnya. (bal)




