AW sendiri berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian oleh tetangga dan pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau daging yang digunakan untuk membacok istrinya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku kita tangkap tidak lama setelah kejadian, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Sedangkan untuk korban, saat ini masih dalam penanganan medis atas luka-luka yang dideritanya,” sambungnya.(bam)





