Gasak Rumah Kosong, Driver Ojol Sukabumi Dicokok Polisi

Polres Sukabumi Kota saat memajang korban pelaku pencurian dengan pemberatan roda empat di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/5).

SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, meringkus pria berinisial MFM (26) pelaku pencurian dengan pemberatan roda empat yang terjadi di Perum Taman Genting Blok F1 nomor 2 RT3/8, Kelurahan/Kecamatan Baros pada Senin lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari warga yang menjadi korban pencurian.

Bacaan Lainnya

“Setelah ada pelaporan, anggota langsung memburu pelaku dan berhasil dibekuk pada Senin sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Didi Sukardi,” jelas Sumarni kepada Radar Sukabumi, Selasa (4/5).

Pencurian terjadi, bermula saat pelaku tengah bekerja sebagai ojek online menggunakan sepeda motor di Perumahan Taman Genting.

Karena mengetahui salah satu rumah tidak ada penghuninya, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merusak gembok gerbang rumah menggunakan obeng.

“Setelah berhasil membuka gerbang rumah, pelaku langsung menjarah rumah korban. Melihat ada kunci kendaraan dan BPKB, pelaku langsung membawa kendaraannya yang tengah terparkir,” ungkapnya.

Kendaraan hasil curian tersebut, sambung Sumarni, dibawa ke tempat kosannya di Jalan Didi Sukardi dekat SMA 1 PGRI dan pelaku langsung kembali ke lokasi rumah korban menggunakan grab untuk kembali mengambil sepeda motornya.

“Ya setelah pelaku mengantar barang curian di kosannya, pelaku langsung kembali untuk mengambil motor miliknya,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah obeng, satu sepeda motor merk Yamaha NMEX, satu kendaraan roda empat Honda Brio dan satu BPKB kendaraan.

“Akibat perbuatannya pelaku maksimal diancam 9 tahun penjara. Dan saat ini pelaku di tahan di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *