Dirinya meminta, pemerintah terkait dapat segera turun tangan untuk menertibkan semua penggalian tanah di wilayah tersebut. Apalagi, penggalian tentunya perlu dilengkapi dengan perizinan. Jika tidak, tentunya sudah berbenturan dengan aturan yang berlaku.
“Intinya galian tersebut sangat merugiakan bagi warga sekitar karena dampaknya sangat dirasakan oleh warga,” paparnya.
Sementara itu, dikomfirmasi terpisah Camat Cikidang Agus Mochammad Nurdin membenarkan, memang terdapat beberapa galian tanah di Kecamatan Cikidang untuk proyek doble trek PT KAI.
Namun, dirinyapun tidak mengetahui betul bahwa galian tersebut apakah sudah memiliki izin atau tidak, namun sepengetahuan dirinya dari empat lokasi hanya satu yang memiliki izin, yang lainnya masih proses. Tentunya hal tersebut sangat disayangkan ketika izin belum keluar proses proyek galian sudah dimulai.
“Ia terdapat sekitar empat galian yang kini sedang beraktivitas. Sementara, satu diantaranya sudah melengkapi izin dan tiga galian lainnya masih dalam proses karena memang butuh waktu untuk melengkapi perizinan tersebut,” singkatnya. (bam/d)





