Hingga akhirnya ditangkap lima orang secara terpisah pada rentang waktu 4-8 September. Yakni YL, JS, MI, AS, dan T alias Tamrin. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang.
Kelima dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(dna/JPC)