TEGALBULEUD — Enam pemburu babi hutan yang menggunakan senjata api (senpi) rakitan di ringkus Satreskrim Polres Sukabumi. Berdasarkan keterang dari kepolisian, enam pelaku yang diketahui berinisial I (50), H (50), M (49), K (62), IN (43) dan AN (45) ini, Diamankan petugas di wilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegbuleud, pasa Selasa (18/01/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, penangakapan ke enam pelaku ini, bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan Januari 2021.
“Kami menerima laporan soal adanya perburuan babi di kawasan PTPN VIII menggunakan senjata api laras panjang rakitan pada Senin (18/01/2021). Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial I (50), H (50) dan M (49). Tiga pelaku ini, merupakan warga Kecamatan Tegalbuleud,” kata Rizka kepada Radar Sukabumi, Senin (08/02/2021).
Tiga tersangka ini, sambung Rizka, sengaja diamankan petugas lantaran mereka kedapatan dan menguasi senjata api rakitan tanpa izin dengan amunisi kaliber 556 tanpa ada dokumen yang resmi. “Ketiga pelaku ini, berstatus pemburu babi menggunakan senpi laras panjang rakitan,” paparnya.
Setelah menangkap ketiga pelaku ini, sambung Rizka, Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan pengembangan dan akhirnya petugas kembali berhasil meringkus ketiga pelaku lainnya yang diantaranya berperan sebagai perakit senpi laras panjang rakitan tersebut. Yakni berinisial K (62) berperan sebagai pemegang senpi organik, IN (43) perakit senpi rakitan dan AN (45) perakit dan pemegang senpi rakitan.
“Enam orang pelaku ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Bukan hanya itu, saat ini juga ada dua orang berstatus DPO inisial L dan O yang dicurigai sebagai pembuat peluru tajam sekaligus penampung babi hasil buruan para pelaku,” bebernya.