Enam Pemburu Babi Hutan Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya…

DIAMANKAN : Anggota Reskrim Polres Sukabumi saat memperlihatkan sejumlah senpi laras panjang rakitan tanpa izin yang digunakan para pelaku pemburu babi di halaman Makpolres Sukabumi, Senin (08/02/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam satu senjata laras panjang rakitan ini, telah dihargai mulai dari Rp1,3 juta sampai Rp1,5 juta. Para tersangka tersebut memiliki bengkel motor. Sehingga dengan mudah, mereka dapatmerakit senpi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya, dasarnya itu mereka adalah tukang bengkel motor. Karena ini senjata efektik dan menggunakan peluru tajam. Sehingga bisa dipergunakan untuk hal-hal tindak pidana lain, namun sementara ini memang indikasi yang kita temukan hanya untuk perburuan babi, hasil buruan itu yang sedang kita cari untuk apa hasil buruan itu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kini ke enam pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi dan terancam pasal 1 Ayat 1 Undang-undang darurat. “Ke enam pelaku itu, sekarang tengah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk hukumannya terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *