Akibat peristiwa pembegalan tersebut, korban selain mengalami luka dibagian lututnya akibat ditendang saat mengendarai motor oleh para pelaku pembegalan tersebut, juga telah mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp15 juta. Lantaran, sepeda motor miliknya yang digunakan untuk pergi bekerja ke pabrik PT Kino raib digondol para pelaku pembegalan.
“Perkara ini,i masuknya pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (den/d)