Kemudian para pelaku langsung turun, menghampiri dan melakukan pengeroyokan hingga penganiayaan dengan cara mebacok korban dengan menggunakan sajam jenis corbek dan patimura. Akibatnya korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, satu bilah senjata tajam jenis corbek dan satu bilah senjata tajam jenis patimura.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam)






