SUKABUMI – EM (32), warga Jalan Pemuda gang Sumberjaya RT 6/5, Kelurahan/Kecamatan Citamiang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi, segera dipulangkan ketanah air.
Sebelumnya, EM terbang ke Riyadh, Saudi Arabia menggunakan visa dengan masaberlaku 90 hari. Selama berada di penampungan, korban tidak mendapatkan pelatihan apapun.
Awalnya, EM ditawari tetangganya untuk bekerja diluar negeri dengan gaji yang cukup menggiurkan. Akibat iming-iming tersebut dan karena desakan ekonomi, EM rela meninggalkan pekerjaan sebelumnya sebagai guru Matematika disalah satu SMK.
Kabar tersebut, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Didin Syarifudin. Menurutnya, pasca menerima informasi tentang EM, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan berbgai pihak.
“Setelah mendapatkan informasi awal, kami langsung mencari alamat korban. Termasuk, koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Citamiang,” ungkap Didin kepada Radar Sukabumi, Rabu (9/10).
Selain memastikan alamat korban, pihaknya pun menemui sponsor yang memberangkatkan mantan guru SMK tersebut. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, pihak sponsor siap untuk mengembalikan korban.
“Sudah ada keputusan. Pihak sponsor mau bertanggung jawab untuk memulangkan korban. Tapi yang pasti, saat ini korban dalam kondisi aman di shelter KBRI,” ujarnya.