Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru terkait transparansi produk pembiayaan syariah dan pelaksanaan penjaminan kredit. Para eks karyawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan investigasi atas dugaan kelalaian, mismanajemen dokumen, dan potensi wanprestasi lembaga keuangan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian pencairan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan pelaporan resmi ke OJK.(den/d)






