SUKABUMI — Puluhan eks karyawan PT Tirta Investama (Aqua) Cicurug kembali menggelar aksi protes di depan pabrik Aqua, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut pencairan ganti rugi (tawidh) penjaminan pembiayaan yang dijanjikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Askrindo Syariah, namun tak kunjung terealisasi sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akhir tahun lalu.
Sebanyak 53 eks karyawan yang diberhentikan sejak akhir 2024 mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur. Namun, klaim penjaminan yang seharusnya mencakup hingga 80 persen dari sisa pinjaman (outstanding loan) belum juga dibayarkan.
Masalah ini berakar dari program pembiayaan BSI yang dipasarkan melalui Koperasi Karyawan Tirtaloka Mekarsari sejak 2021. Program tersebut menjanjikan perlindungan pembiayaan melalui Askrindo Syariah, termasuk jaminan atas risiko PHK. Dalam dokumen Surat Konfirmasi Penjaminan tertanggal 17 Desember 2021, disebutkan bahwa PHK dijamin hingga 80 persen dari sisa pokok pinjaman.
Namun, ketika PHK massal terjadi, para eks karyawan justru menghadapi kebuntuan. BSI, Askrindo Syariah, dan koperasi saling melempar tanggung jawab. BSI menyebut dana penjaminan hanya tersedia sekitar Rp1,5 miliar, jauh dari kebutuhan pencairan yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Askrindo Syariah mengklaim pengajuan klaim terlambat, sementara BSI menyalahkan koperasi. Di sisi lain, koperasi menegaskan bahwa dokumen telah diajukan tepat waktu sesuai ketentuan 30 hari kerja.
Kuasa hukum para eks karyawan, Saepul Tapip, menegaskan bahwa adendum penjaminan tahun 2021 masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Ia menyebut tidak ada alasan hukum bagi pihak penjamin untuk menolak pencairan.
“Ketentuannya jelas. PHK dijamin 80 persen. Klaim diajukan sesuai prosedur. Sekarang tinggal mereka menepati janji,” tegas Saepul.
Dalam orasinya, para eks karyawan mendesak BSI dan Askrindo Syariah untuk bertindak transparan dan menyelesaikan kewajiban sesuai dokumen resmi yang mereka keluarkan sendiri. Mereka juga menyoroti bahwa penjaminan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari materi promosi resmi yang digunakan untuk menarik nasabah.






